Beranda Makassar Mengalangi Kerja Legislasi, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Laporkan Pak Lurah ke...

Mengalangi Kerja Legislasi, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Laporkan Pak Lurah ke Polisi

POJOKSULSEL.com, SUNGGUMINASA – Ketua Komisi D DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin melaporkan Kepala Kelurahan Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Andi Asruddin dan seorang pria bernama Darwis ke Polres Gowa, karena mengalangi kerja legislasi berupa pelaksanaan sosialisasi produk hukum DPRD Sulsel.

Peristiwa bermula saat Darmawangsyah Muin meminta stafnya yang bernama Kurnia untuk mengumpulkan data penduduk yang akan menjadi peserta sosialisasi yang rencananya akan digelar pada 30 Mei 2018 mendatang.

Tapi, pengumpulan data calon peserta sosialisasi tersebut dialangi oleh Andi Asruddin selaku Kepala Kelurahan Pandang Pandang dengan alasan tindakan pengumpulan data tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Menjadi persoalan adalah kenapa Peraturan KPU yang jadi alasan melarang pengumpulan data ini, padahal kami mendata warga yang akan jadi peserta sosialisasi produk hukum dari DPRD Sulsel,” terang Darmawangsyah Muin didampingi Wakil Sekretaris Partai Gerindra Sulsel Djaya Jumain, Selasa (29/5/2018).

Terkait dengan tindakan tersebut, Darmawangsyah Muin selaku salah satu representasi DPRD Sulsel melaporkan Andi Asruddin dan seorang pria bernama Darwis, karena dinilai mengalangi kerja-kerja legislasi yang dilindungi undang-undang, selain perlakuan dan tindakan tidak menyenangkan dari kedua terlapor.

Di sisi lain, politisi Partai Gerindra ini menyayangkan kejadian serupa yang kerap berulang di Kabupaten Gowa, utamanya kalau terkait dengan aktivitas politik.

“Kejadia ini seperti sudah jadi budaya di Gowa, sehingga kewajiban kita untuk mencairkan dan bersama-sama memperbaiki kualitas demokrasi di Gowa. Biarkan masyarakat memilih pemimpimnya tanpa harus ada intimidasi politik yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” terang Darmawangsyah.

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Gowa, Kepala Kelurahan Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Andi Asruddin dinilai melanggar Pasal 335 dan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perlu kami tegaskan, kegiatan yang akan kami gelar adalah sosialisasi produk hukum dari DPRD Sulsel dan bukan kampanye politik calon Pilgub atau semacamnya. Kerja legislasi dilindungi oleh undang-undang, jadi tindakan oknum pejabat lurah itu mengalangi kerja yang dilindungi undang-undang,” pungkas Darmawangsyah Muin usai memasukkan laporan di Mapolres Gowa.

 

(pojoksulsel)