POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Wakil ketua DPRD Parepare, Sulawesi Selatan, Muh. Rahmat Sjamsu Alam meminta semua pihak terutama lembaga penegak hukum untuk
menghormati keputusan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan Rahmat Sjam menanggapi persoalan kasus hukum yang di tangani Polres Parepare berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana kasus Rastra, yang di rekomendasi Panwaslu Parepare beberapa waktu lalu.
“Semua pihak harus menghormati keputusan lembaga Hukum tertinggi di negeri kita (MA-red),”ucap Rahmat. Senin (28/5/2018).
Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, kasus yang di rekomendasikan Panwas ke Polres Parepare memiliki objek yang sama dengan kasus sengketa pilkada yang berujung diskualifikasi ke Paslon TP-Pangerang beberapa waktu lalu.
“Objeknya kan sama. Keputusan MA sifatnya final dan mengikat sehingga wajib menjadi pertimbangan penegak hukum untuk tidak melanjutkan kasus itu,”jelas Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.
Menurut Rahmat Sjam, dasar menghentikan tuntutan kasus itu sangat kuat.
“Sudah jelas keputusan MA tidak ada ditemukan pelanggaran. Semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi keputusan itu. Jangan ada kesan di paksakan,”ungkap Rahmat.
Sekertaris Tim Pemenangan TP-Pangerang, Hamran Hamdani berpendpat sama.
Hamran berharap penegak hukum yang menangani kasus itu mampu mengedepankan sikap objektif. Melakukan pertimbangan yang matang sebelum melakukan tindakan.
“Agar tidak ada kesan kasus itu mengandung unsur politisasi. Karena bisa menjadi preseden buruk dan jadi sorotan masyarakat,”kata mantan Ketua KPU Parepare ini.
Di hadapan ribuan simpatisan dan pendukungnya, Taufan Pawe menyatakan siap menghadapi segala tuduhan yang dialamatkan.
“Mereka kembali mempermasalahkan terkait hak rakyat miskin yang kita perjuangkan selama ini. Ya, kita hadapi demi sebuah keadilan dan kebenaran. Saya mohon doa dari masyarakat Parepare agar kita keluar dari masalah ini,”ungkap Taufan Pawe. (haerul amran / pojoksulsel).