POJOKSULSEL.com, PAREPARE – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) lagi lagi menunjukkan sikap yang menguatkan indikasi lembaga tersebut tidak profesional dan independen.
Tim Pemenangan Taufan-Pangerang, yang datang di Kantor KPU Parepare untuk meminta keadilan pasca salinan putusan Mahkama Agung (MA) turun, justru kurang mendapat respon oleh Komisioner.Ketua Tim Pemenangan TP-Pangerang, Ir. Kaharuddin Kadir menilai sikap KPU Parepare itu jauh dari harapan masyarakat.”
Disini kami datang minta keadilan ke (KPU) yang telah mendiskualifikasi calon kami. Gugatan kami di kabulkan oleh lembaga peradilan tertinggi di negara kita (MA), artinya mereka harus mengembalikan status paslon kami sesegera mungkin,” tegas Kaharuddin. Rabu (24/5/2018).
Kaharuddin mengungkapkan, kedatangannya hanya diterima oleh satu orang komisioner. Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, Bidang hukum Hasruddin berangkat ke Jakarta menjemput fisik salinan di Mahkama Agung RI, padahal salinan putusan itu sudah masuk ke email resmi KPUD Parepare.
“Alasannya komisioner lain keluar kota,” ucap Ketua DPRD Parepare ini.
Kaharuddin mengatakan, justru sikap berbeda ditunjukkan Komisioner KPU jelang mengeluarkan keputusan diskualifikasi Paslon TP-Pangerang beberapa waktu lalu.
“Komisioner bahkan menggelar rapat pleno pukul Tiga subuh hanya untuk secepatnya mendiskualifikasi Paslon kami. Artinya jangan mempertontonkan sikap tidak adil dihadapan publik, karena KPU itu adalah lembaga yang dituntut publik untuk independen,” ungkap Kaharuddin Kadir.
Sementaraitu, salah satu komisioner KPU Parepare, Mursalim, membantah jika pihaknya sengaja mengulur waktu untuk melakukan pleno terkait perintah MA yang wajib mengembalikan Taufan Pawe-Pangerang sebagai kontestan Pilkada
Mursalim, yang juga salah satu dosen Perguruan Tinggi Amsir itu mengaku sudah profesional menjalankan perintah undang-undang.
“Kalau ada yang bilang kita ada upaya meghalang halangi atau mengulur waktu itu tidak benar. Kita butuh ketelitian dan kehati-hatian,” dalih Mursalim.
Lagipula, kata dia, pleno belum dapat dilakukan jika seluruh komisioner tidak hadir.
Namundia berjanji, pleno baru akan di gelar selambat lambatnya tanggal 26 Mey 2018 mendatang.
“Kami sudah melakukan upaya untuk segera mungkin menindaklanjuti perintah Undang-undang itu. Paling lambat hari sabtu,” ungkap Mursalim. (haerul amran/pojoksulsel).