Beranda Sulsel TP Perkuat Kerja Elektoral Pasca Keputusan MA Batalkan Diskualifikasi

TP Perkuat Kerja Elektoral Pasca Keputusan MA Batalkan Diskualifikasi

Sejumlah Pimpinan partai pengusung Taufan-Pangerang

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) dipastikan kembali menggunakan nomor urut 1 di Pilkada Parepare.

Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) RI, 21 Mei 2018, yang mengabulkan gugatan TP terhadap KPU Parepare, mengharuskan KPU untuk kembali menetapkan TP menjadi pasangan calon (Paslon).

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA, Abdullah yang dihubungi, Selasa, 22 Mei 2018, mengatakan, putusan MA yang mengabulkan gugatan TP sudah bersifat final dan mengikat.

“Iya sudah putus. MA mengabulkan permohonan pemohon, jadi harus kembali (calon wali kota, red),” kata Abdullah tentang amar putusan MA.

Salinan amar putusan itu melalui panitera MA sudah dikirim ke KPU Parepare melalui surat elektronik (email), Selasa siang. Sementara fisik salinan amar putusan itu dikirim lewat Pos, paling telat diterima KPU Parepare, Kamis, 24 Mei 2018.

Ketua Tim Hukum TP, Dede Arwinsyah mengatakan, KPU Parepare tidak perlu menunggu fisik salinan putusan itu, karena email dari MA sudah cukup menjadi dasar untuk memplenokan kembali penetapan Paslon TP.

“Tidak ada alasan lagi, KPU harus memplenokan penetapan TP. Karena putusan MA sudah inkracth, final dan mengikat,” tegas Dede.

Dede juga mengaku akan membawa langsung salinan putusan itu ke Parepare, Selasa malam.

Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah yang dihubungi terpisah, Selasa, 22 Mei 2018, mengaku siap memplenokan penetapan Paslon TP begitu menerima salinan amar putusan MA.

“Pastinya kita plenokan sesuai amar putusan MA itu,” ujar Nur Nahdiyah singkat.

Sementara Ketua Tim Pemenangan TP, Kaharuddin Kadir mengaku bersyukur, karena putusan MA yang memenangkan gugatan TP semakin memperkokoh posisi TP di mata masyarakat Parepare.

“Ini membuktikan Pak TP tidak bersalah. Justru karena program Rastranya yang dipermasalahkan oleh lawan, ternyata pro rakyat akan semakin membuat Pak TP dicintai masyarakat Parepare,” tegas Ketua Harian DPD II Partai Golkar Parepare ini.

Namun ada “PR” yang harus dituntaskan oleh tim pemenangan TP, yakni mengejar 37 hari masa kampanye yang hilang akibat permasalahan ini.

Wakil Ketua Tim Pemenangan TP, Muh Yusuf MR mengatakan, ada dua agenda paling prioritas pasca putusan MA dan penetapan Paslon oleh KPU.

“Pertama merecovery kondisi psikologi tim dan masyarakat pendukung, karena ada 37 hari yang hilang selama kami dipermasalahkan. Kedua, menguatkan kerja-kerja elektoral,” kata Yusuf yang juga Wakil Ketua Korbid Kepartaian DPD II Golkar Parepare. (rilis/pojoksulsel)