Beranda Nasional Gerebek Indekos di Bulan Ramadan, Sepasang Kekasih Mengaku Kakak Adik Tidur Bareng

Gerebek Indekos di Bulan Ramadan, Sepasang Kekasih Mengaku Kakak Adik Tidur Bareng

POJOKSULSEL.com – Ada hal menggelikan ketika petugas gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Pontianak, pada Minggu (20/5/2018) pagi. Razia kali ini menyasar rumah-rumah indekos di antaranya di Jalan Karya Baru Pontianak Selatan, Jalan Purnama dan Jalan Dr. Sutomo, Pontianak Barat.

Petugas gabungan yang melakukan razia terdiri dari Satpol PP Pontianak, petugas dari Pengadilan Negeri, serta TNI AD setempat. Kondisi di Jalan Karya Baru dan Jalan Purnama terpantau aman. Para penghuni indekos bisa menunjukkan identitas.

Suasana berbeda ketika petugas berhenti di salah satu rumah indekos di jalan Dr. Sutomo, Pontianak Barat. Rumah indekos itu berlantai dua.

Di lantai dasar, petugas menemukan dua orang pemuda-pemudi dalam satu kamar. Mereka mengaku abang dan adik kandung.

“Sama siapa kamu?” tanya seorang petugas Satpol PP kepada pemudi yang membuka bilik bernuansa remang-remang itu.

“Sama abang saya, Pak,” jawab si pemudi.

“Mana identitas pengenalnya? KTP elektronik? Kartu keluarga?” cecar sang petugas.

“Saya tidak bawa, Pak. Karena tadi kesini cuma nganterinmakan sahur,” ungkap si pemudi.

Tak bisa memberikan bukti bahwa mereka adalah saudara kandung, petugas pun mengarahkan dua anak muda itu untuk ikut ke markas Satpol PP. Naik mobil patroli berbak terbuka, pasangan lawan jenis itu didata petugas.

Ternyata, hal serupa juga didapati di lantai dua. Dari tampang dan pembawaannya, diperkirakan berumur sekitar dua puluhan tahun. Berduaan pula dalam salah satu kamar.

Bedanya dengan pasangan pertama yang sudah naik mobil patroli, mereka mengaku sepupuan. Tapi rupanya mereka sudah dua kali terjaring razia serupa di tempat yang sama.

“Saya tidak ada uang buat bayar denda lagi, Pak,” ujar si pemuda dengan wajah memelas. Enggan naik lagi ke mobil patroli.

“Hari ini tidak ada sidang, kamu ikut saja, buat didata kembali,” ucap petugas.

“Tapi kan kami nggak ngapa-ngapain, Pak. Habis makan sahur saya menemani dia,” tutur si pemuda, mencoba tawar-menawar.

“Ikut saja,” tegas petugas tak mau dibantah. Dua pasangan itu pun akhirnya pasrah dibawa petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P3) Satpol PP Pontianak, Nazzarudin, total pasangan yang terjaring dari monitoring Jumat hingga Minggu itu sebanyak empat pasang. “Lokasi (monitoring,red)-nya berbeda-beda,” terang dia dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Grup), Senin (21/5/2018).

Keempat pasangan lawan jenis itu akan disidang pada Rabu (23/5) mendatang. Pasal tindak pidana ringan (tipiring) menanti. Identitas serta barang berharga milik mereka dijadikan jaminan. Agar mereka datang mengikuti sidang.

“Karena di bulan Ramadan kita tidak mau ada rumah indekos yang berisi bukan pasangan suami-istri, begitu juga dengan yang nikah siri,” jelas Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan, mereka akan dikenai sanksi berupa denda. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, jumlah maksimal denda Rp 50 juta.

Namun, jumlah denda itu bakal disesuaikan dengan tuntutan hakim. Biasanya mereka akan mendapat sanksi sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta per orang. Nahas untuk yang telah terjaring lebih dari satu kali, dipastikan denda yang harus dibayar lebih besar.

“Karena itu seperti tidak jera kan. Kita kan berharap adanya efek jera,” ungkap Nazaruddin.

Drama Lain
Ia pun menceritakan tentang beragam perilaku orang-orang yang terjaring. Ada yang mencoba berbohong, seperti pasangan yang baru terciduk Minggu pagi.

Ada juga yang bersembunyi di dalam lemari. Ada yang bersembunyi di dalam kamar mandi.

Ada yang memilih berlindung di bawah tempat tidur. Ada yang bergulung dengan kasur lipat.

“Tetap kami lakukan pendekatan supaya mereka mau ikut. Sampai sekarang sih memang belum pernah ada yang kami bawa secara paksa,” ucapnya.

Pada bulan suci Ramadan ini, program monitoring dan Operasi Pekat tak hanya fokus ke rumah indekos. Petugas secara bergiliran memantau tempat hiburan, mulai pukul 5 sore hingga 9 malam.

Operasi dilanjutkan pada pukul 22.30-24.00 WIB. Sesuai edaran wali kota, tempat hiburan seperti warnet dan tempat karaoke hanya boleh beroperasi hingga pukul 11 malam.

“Kalau mereka masih buka jam itu, pemiliknya akan diberikan sanksi, pengunjung hanya dibubarkan,” terang Nazaruddin.

(jpg/pojoksulsel)