POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, kembali diuji. Kali ini, ditemukan pada player paslon nomor dua yang merupakan produk KPU terdapat penggunaan program pemerintah dalam materi bahan kampanye. Yakni Pembagian Rastra Secara Merata dan Bermutu.
Hal ini diungkap Ketua Pembinaan, Organisasi dan Keanggotaan (POK) DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Parepare, Muharram Muchtar, Jumat, 11 Mei 2018.
“Kami anggap KPU kecolongan. Karena waktu Paslon satu mengajukan gambar player yang terdapat gambar Tonrangeng River Side, KPU kembalikan dan mengatakan gambar itu tidak boleh digunakan, karena masuk dalam kategori penggunaan program pemerintah dalam materi bahan kampanye,” ungkap Muharram.
Fungsionaris Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Sulsel ini menilai, hal itu berpotensi melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, yang bunyinya gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
“Dan bisa saja KPU dianggap turut serta,” ingat Muharram.
Itu karena bahan kampanye tersebut produk KPU dan filenya dari Paslon dan sebelumnya sudah melalui verifikasi KPU.
“Jadi jangan lagi KPU berdalih human error dan macam-macam,” lanjut Muharram.
Muharram menambahkan, keterangan mengenai penolakan gambar Tonrangeng River Side oleh KPU diperoleh dari LO Paslon nomor 1.
“Hal ini sengaja kami sampaikan seterang-terangnya karena bisa saja jika ada pelaporan terkait hal itu, KPU akan sangkal. Jadi kami harus sampaikan temuan ini agar KPU bisa mengakui kecolongannya,” terang Muharram. (haerul amran/pojoksulsel)