Beranda Makassar Eks Karyawan AP I Tagih Tunjangan Hari Tua Rp71 Miliar

Eks Karyawan AP I Tagih Tunjangan Hari Tua Rp71 Miliar

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Mantan karyawan PT Angkasa Pura I melakukan aksi unjuk rasa di areal Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar tepatnya di pelataran parkir Kantor AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Selasa (8/5/2018).

Mereka mewakili 603 mantam karyawan AP I yang memperjuangkan haknya terkait Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp71 miliar. Sudah empat tahun, realisasi pembayaran hak mereka sesuai regulasi tidak kunjung terpenuhi.

Dalam aksi yang berlangsung damai itu, eks karyawan AP I menagih komitmen perusahaan melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YAKKAP untuk membayar THT sebesar Rp71 miliar.

Secara tegas, mereka menolak bila perusahaan hanya ingin membayar sebagian kecil dari hak mereka. Diketahui AP I melalui YAKKAP hanya ingin membayar sekitar 30 persen dari THT.

“Kami menuntut dan menagih AP I melalui YAKKAP untuk membayarkan THT dari 603 mantan karyawan sebagaimana mestinya,” kata Koordinator Eks Karyawan AP I untuk Wilayah Makassar, Abidin Haju.

Sebagai bentuk penolakan, eks karyawan AP I bahkan membakar surat dari YAKKAP terkait pengalihan pembayaran THT kepada AirNav Indonesia.

Abidin menegaskan ratusan karyawan sudah terlalu bersabar menanti pembayaran THT sejak empat tahun lalu. Padahal, merujuk pada aturan bahwa hak mantan karyawan itu semestinya ditunaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah diberhentikan.

Hingga saat ini, kata Abidin, THT bagi mantan karyawan AP I yang kini bertugas di Air Traffic Service (ATS) di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav) terkesan malah diendapkan.

Ratusan mantan karyawan AP I itu sendiri telah mengadu ke Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan Istana Negara menyangkut realisasi pembayaran hak mereka.

“Sekarang muncul surat pernyataan terkesan untuk mengelabui eks karyawan terkait nominal yang akan dibayarkan hanya 30 persen,” kata Abidin.

(gun/pojoksulsel)