Beranda Sulsel PILWALI PAREPARE, Prof Aminuddin Ilmar: Kan Sudah Saya Ingatkan Jangan Gegabah

PILWALI PAREPARE, Prof Aminuddin Ilmar: Kan Sudah Saya Ingatkan Jangan Gegabah

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare yang membatalkan pencalonan Paslon (Taufan-Pangerang) merupakan hal yang janggal.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum itu, rekomendasi diskualifikasi dilayangkan KPU Parepare adalah hirarki dalam sebuah undang-undang.

Hirarki dalam sebuah undang-undang, kata dia, baik itu bersifat peraturan maka frasa atau kata “dan” bersifat komulatif bukan alternatif.

“Jadi kata “dan” dalam hirarki undang-undang itu jelas mengandung makna komulatif bukan bersifat alternatif. Sangat jelas diatur,” tegas Prof Aminuddin. Minggu (6/5/2018).

Prof Aminuddin menilai, tuduhan terhadap paslon nomor urut satu yang berakhir pada keputusan pembatalan dari KPU adalah tindakan yang tidak berdasar dan berakibat fatal.

“Jelas sekali disitu dimana dikatakan dalam Pasal 71 ayat 5 tahun 2016 bahwa yang dikenakan sanksi administrasi yakni bagi calon petahana yang jika dinyatakan melanggar sebagaimana yang tertuang dalam ayat 2 dan 3, sehingga dengan bunyi pasal tersebut harus memenuhi dua unsur ayat itu,” ungkap Aminuddin.

Aminuddin megungkapkan pelanggaran yang diumumkan KPU Parepare terhadap Taufan Pawe, dasar penerapan diskualifikasinya hanya pada pelanggaran pasal 71 ayat 3 sesuai dengan rekomendasi Panwaslu.

Artinya, kata dia, pasal yang dilanggar itu hanya sebagian, dan itu tidak harus kemudian melakukan pembatalan berdasarkan aturan.

“Aturannya jelas pembatalan baru bisa dilakukan setelah unsur dua ayat itu terpenuhi tapi jika hanya ada satu ayat yang dilanggar maka itu belum bisa diberlakukan pasal 71 ayat 5 karena hirarkinya harus dinyatakan melanggar dua ayat tersebut,” terang Aminuddin.

Sehingg lanjut Aminuddin apa yang diputuskan KPU dan Panwaslu Parepare jauh dari keputusan yang sebanarnya dan terbilang dilakukan terlalu tergesa-gesa.

“Saya sudah ingatkan sebelumnya jangan gegabah, jangan tergesa gesa mengambil keputusan harus cermat” tutup Aminuddin Ilmar.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Hamran Hamdani justru mensinyalir KPU Parepare melanggar undang-undang dalam memutuskan pembatalan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Menurut Hamran, pernyataan Ketua KPU Parepare tentang makna frasa “dan” adalah tidak bersifat kumulatif yang menjadi dasar mereka mengambil keputusan, justru melanggar UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dalam UU nomor 12 tahun 2011 itu secara jelas menyebutkan bahwa kata “dan” bersifat kumulatif. Maka keputusan KPU Parepare itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Hamran.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Center Buget Analisyis (CBA), Ucok Sky Khadafi, bahkan menyarankan agar Taufan Pawe segera melakukan gugatan.

“Jika ada indikasi Anggota KPU yang melanggar dalam putusan ini, ya harus digugat ke Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP), jika punya bukti, laporkan biar nanti DKPP yang membuktikan,” ucap Ucok.

Namun kata Ucok, jika Petahana keberatan atau tidak terima dengan putusan KPU nya, maka harus digugat ke MA.

“Keputusan MA itu sifatnya mengikat. Jadi kalau benar, harus menggugat kesana. Siapa salah dan siapa benar nanti akan ketahuan di MA,” tandas Ucok.

Seperti yang diketahui, Taufan Pawe merupakan walikota Parepare yang tengah cuti Pilkada, dia dituduh oleh pendukung rivalnya melakukan pelanggaran pemilu melalui kebijakan menyalurkan beras Rastra kepada yang berhak sebelum ia cuti.

Tak hanya ahli hukum dan pengamat, sebagian besar masyarkat Parepare sebelumnya menyatakan merasakan adanya indikasi ketidaknetralan penyelenggara Pilkada di Parepare. (haerul amran/pojoksulsel)