POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Peluang pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (Danny-Indira) masuk dalam arena pertarungan Pilwali Makassar sudah tertutup rapat.
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya keputusan KPU Makassar yang resmi mendiskualifikasi petahana ini dinilai tidak bisa lagi diganggu gugat.
Penegasan tersebut diungkapkan guru besar sekaligus Pakar Hukum, Prof Marwan Mas saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh KPU dengan menduskualifikasi DIAmi atas putusan PTTUN yang diperkuat oleh Mahkama Agung (MA) sudah tepat.
“Itu kan keputusan ke dua dari KPU Makassar untuk melaksanakan putusan hakim, secara KPU yang melaksanakan perintah hakim tidak dapat dipersoalkan lagi,” katanya
Olehnya, dia melanjutkan, bahwa peluang Danny-Indira sangat tipis untuk bertarung di TPS pada tanggal 27 Juni mendatang. “Tidak ada lagi jalannya, itu hanya buang buang waktu saja.”
Soal gugatan Danny-Indira yang diskualifikasi oleh KPU tapi sudah teregistrasi di MA, Prof Marwan mengatakan, bisa saja. “Semua surat yang masuk harus terdaftar. Akan tetapi persoalan itu belum tentu terproses. Karena tidak mungkin majelis mahkamah menyidangkan kasus yang sudah diputuskan,”katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Izha Mahendara mengaku bahwa tidak ada jalan lain bagi KPU Kota Makassar dan pasangan Danny-Indira untuk memperkarakan keputusan MA maupun PT TUN.
Pasalnya, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa menggugurkan keputusan MA.
“Pastinya, sudah tidak ada lagi jalan lain untuk menempuh proses hukum,” tegas Yusril Izha Mahendra beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga menjelaskan, langkah atau upaya hukum yang dilakukan Danny-Indira disebut Yusril juga bakal sia-sia.
Alasannya, karena hal itu diyakini bahkan dipastikan Yusril tidak akan mempengaruhi putusan MA agar petahana kembali lolos hingga ke tahap pencoblosan 27 Juni mendatang.
“Kita tunggu saja perkembangannya yang pasti peluang Danny running di Pilwalkot sudah tertutup,” pungkasnya.
Dia menambahkan, keputusan KPU Makassar mendiskualifikasi DIAmi tidak bisa diperkarakan karena KPU hanya menjalankan perintah hukum.
“Jadi yang kendiskualifikasi DIAmi itu sebenarnya bukan KPU. KPU hanya menjalankan keputusan PT TUN yang dikuatkan oleh MA sehingga dia harus diskualifikasi. Jadi KPU hanya menjalankan perintah pengadilan,” kata Yusril.
(Rilis)