Beranda Makassar Alhamdulillah, PN Tolak Gugatan Dg Nombong, Warga Bara-Baraya Tangis Haru

Alhamdulillah, PN Tolak Gugatan Dg Nombong, Warga Bara-Baraya Tangis Haru

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya membacakan putusan sengketa tanah warga Bara-Baraya, Kecamatan Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Kota Makassar, Selasa (24/7/2018).

Dalam bacaan putusan itu, Majelis Hakim menetapkan, jika gugatan yang dilakukan oleh Dg Nombong terhadap warga ta dapat diterima atau ditolak.

“Penggugat atas nama Nurdin Dg. Nombong terhadap lahan seluas 6.440 meter persegi dan dihuni oleh 163 orang tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Kemal Tampubolon saat memebacakan putusannya.

Adapun alasan gugatan tidak diterima, kata Kemal, objek sengketa yang dajukan penggugat masih belum jelas.

”Batas tanah sengketa tidak jelas. Ketika tidak jelas, nantinya akan menjadi masalah jika sudah ada kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat dilaksanakan eksekusi,” tambahnya.

“Ketika gugatan tidak diterima. Biaya perkara ditetapkan kepada penggugat yang besarnya nanti akan ditentukan dalam amar putusan,” jelasnya.

Warga Bara-Baraya yang menyaksikan putusan pembacaan sidang yang memenangkan warga tersebut langsun menyucurkan air mata haru.

Dengan ditolaknya gugatan ahli waris tersebut, warga Bara-Baraya merasa lega, karena tempat tinggal mereka tidak akan digusur.

Diketahui, sengketa lahan warga Bara-baraya Makassar ini, sudah bergulir sejak awal 2017 lalu.

(pojoksulsel)