POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Komisi II DPRD Kota Parepare tengah menyusun kerangka akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan .
Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Abdul Salam Latief mengatakan pihaknya menargetkan Ranperda tersebut bisa rampung dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.
“Sementara masih berproses , seminggu yang llau kita telah melakukan uji public yang menghadirkan Camat, Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Faskel, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Instansi terkait,” terang dia, beberapa waktu lalu.
Legislator PPP ini mengatakan, pihaknya memprakarsai lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan untuk menjawab banyaknya keluhan dari warga setiap ada bantuan dari Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Salam mengurai , perlu ada regulasi agar data penduduk kurang mampu dikelola satu instansi. Saat ini data itu dikontrol oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Kita ingin mulai pendataan dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kota sehingga data kita hanya masuk satu pintu yakni di Bappeda, ungkap dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin menetapkan indikator kemiskinan, meskipun indikator sudah jelas dari pusat, tapi perlu indikator lokal agar bantuan dari Pemerintah tepat sasaran seperti bantuan bedah rumah.
”Tentu melibatkan RT yang paling tahu warga yang miskin itu adalah RT/RW dan harus diawasi Anggota DPRD, “tutup dia. (sps/dprd pare/pojoksulsel).