POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Terkait Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PDBD) 2018, Komisi D DPRD Makassar mengagendakan kunjungan ke Kemendiknas.
Peraturan oleh Kemendiknas itu dinilai menyulitkan sebagian masyarakat. Khususnya calon siswa yang berdomisili di lingkungan yang jauh dari sekolah
“Kita buat petunjuk teknis harus kita lihat situasi dan kondisi. Di makassar ini ada Kecamatan tidak punya sekolah, ada juga sekolah yang tidak punya perumahan,” ujar Anggota komisi D Shinta Masita Molina di DPRD Kota Makassar, Senin (16/7/2018).
Rencananya, komisi D akan berkunjung ke kemendiknas terkait peraturan PPDB itu, “bulan agustus atau september itu kita akan pertimbangkan ini. Kita akan memaparkan kelebihan dan keluhan mengenai sistem zonasi ini,” kata shinta.
“Kita harus protesnya ke pusat, karena kita harus mengikuti aturan dari pusat lalu kita buat juknisnya dari sini. Kemarin kita sudah coba mensiasati yang nol kilometer ini, karena kekurangannya ini adalah yang nol kilometer itu,” tambahnya.
(pojoksulsel)