POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut aliran dana dari pemotongan anggaran sosialisasi tahun 2017 untuk pemerintah kecamatan sebesar 30 persen. Terkait dengan langkah tersebut, penyidik mendalami peran sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar yang menjadi mitra pemerintah kecamatan.
Setelah meminta keterangan dari mantan Ketua Komisi A DPRD Makasar Abd Wahab Tahir, selanjutnya polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator Rahman Pina. Informasi yang diterima pojoksulsel.com tiga legislator lain yang juga bakal digarap penyidik Polda Sulsel adalah unsur pimpinan dan anggota di Komisi A.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan kalau penyidik masih menelusri aliran dana dari pemotongan dana Kecamatan tersebut. Terkait uang potongan 30 persen tersebut, kata Dicky, disetorkan oleh seluruh kecamatan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk “dikelola”.
“Dana 30 persen itu disetorkan dan dikelola langsung oleh kepala BPKAD,” kata Dicky.
Saat ini lanjut Dicky, masih meneliti siapa saja yang melakukan dan memberi kewenangan. Apalagi faktanya sudah sangat jelas bahwa ada pemotongan, anggaran kegiatan Kecamatan sebesar 30 persen.
“Anggarannya kan sudah jelas, tapi kok ada pemotongan. Siapa yang bisa melakukan pemotongan ini ?, ” ungkap Dicky.
Menurutnya tentu ada seseorang yang punya kewenangan dan inisitif, untuk melakukan pemotongan. “Apakah camat sendiri ataukah ada orang lain. Inilah yang masih kita selidiki,” tegas Dicky.
(muh fadly/pojoksulsel)