Beranda Politik Wah! Anak-Anak di Libatkan Kampanye Untuk Kepentingan Paslon Ini, Panwaslu?

Wah! Anak-Anak di Libatkan Kampanye Untuk Kepentingan Paslon Ini, Panwaslu?

POJOKSULSEL.com, PAREPARE – Kampanye yang di gelar pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS), di Lapangan Andi Makkasau, Jumat 22 Juni 2018, memunculkan berbagai fakta.

Lewat video dan gambar yang beredar di jejaring sosial, kampanye Paslon nomor urut dua ini terlihat melibatkan anak-anak yang belum dapat memilih. Kasihan generasi kita.

Tidak hanya itu, bahkan di dokumentasi lainnya, beredar Paslon nomor urut dua ini menggunakan fasilitas halaman rumah jabatan (rujab) wakil wali kota sebagai tempat kumpul simpatisan dan pendukung.

Padahal, sesuai peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 Bab VII Pasal 63 yang mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Pada ayat (1) disebutkan, bagi pasangan calon yang berkedudukan sebagi pejabat negara dilarang, A. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan, jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. B. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

Selain itu, ayat (5) juga menyebutkan, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berupa, a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi , kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah.

Dikonfirmasi hal itu, Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zaenal Asnun, menekankan, Paslon tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti rumah jabatan (rujab) dan fasilitas lainnya, selama masa kampanye berlangsung.

“Kita telah tekankan agar Paslon tidak menggunakan fasilitas pemerintah, karena itu melanggar Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah, nomor 10 tahun 2016. Jika ada yang melanggar, maka kita akan sanksi sesuai dengan aturan atau Undang-Undang yang mengatur,” tegas Zaenal Asnun.

Begitu pun dengan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, lanjut dia, itu tegas dilarang. Karena yang berhak ikut kampanye adalah warga yang sudah bisa memilih.

“Kita sudah beberapa kali mengingatkan agar anak tidak ikut terlibat, hanya saja beberapa alasan yang diterima mengaku anak tersebut tidak ada yang jaga,” dalihnya. (haerul amran / pojoksulsel)