POJOKSULSEL.com, PARAPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mendiskualifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.
Keputusan itu diambil usai KPU menggelar rapat pleno di aula Kantor KPU Parepare, Jumat (4/5/2018). Sebelumnya, KPU Parepare juga telah berkonsultasi dengan KPU RI soal pembatalan Taufan Pawe sebagai paslon.
KPU Kota Parepare menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Parepare atas dugaan pelanggaan administrasi pada Pembagian rastra (dulu raskin) yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 itu. Taufan-Pangerang dianggap melanggar ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
(Pojoksulsel)