HERALDMAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait persyaratan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam penerbitan SKCK.
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disyaratkan wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan tersebut berlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
“Saya selaku Ketua DPD KSPSI Sulsel memberikan dukungan penuh terkait Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat yang melakukan pengurusan SKCK terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” kata Basri Abbas, melalui rilis video yang diterima redaksi, Sabtu (3/8/2024).
Basri juga mengungkapkan, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 ini juga berdampak positif pada para buruh dan kaum pekerja karena secara otomatis akan terlindungi melalui badan usaha dan pekerja-pekerjanya.
“Semoga kebijakan ini dapat berjalan dan sebagai bentuk kepedulian Kepolisian terhadap nasib para buruh dan kaum pekerja di Sulawesi Selatan,” tutur Basri Abbas.
Diketahui, mulai 1 Agustus 2024, setiap warga negara yang ingin mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disyaratkan wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahu 2023 tentang Penerbitan SKCK. Peraturan tersebut berlakukan secara nasional.
Kebijakan ini merupakan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri, bukan hanya kebijakan administratif. Hal ini guna mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi. (*)