HERALDMAKASSAR – Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024.
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah menyampaikan bahwa usulan diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Dari 108 tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan.
“Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada 9 warga binaan yang langsung bebas,” ujarnya, Jum’at (16/8/2024).
Jayadi mengatakan warga binaan yang mendapat remisi itu dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.
“Sembilan yang bebas di antaranya kasus Narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT,” jelasnya.
Jayadikusumah menyebut momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.
Remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.
Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Jayadikusumah menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan,” jelasnya.
Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. (*)