HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Grand Town Makassar, Jumat (31/5/2024).
Dalam sambutannya, Irwan mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Sampah ini sangat penting disosialisasikan agar diketahui luas masyarakat, baik tujuan maupun esensinya.
Politisi Nasdem itu itu mengungkapkan, saat ini Pemkot Makassar sudah mempunyai mekanisme terkait pengelolaan sampah di TPA.
“TPA kita hampir 800 ton sampah per hari. Lahan terbatas, sehingga sekarang yang kita lakukan untuk penambahan lahan. Tapi ini sementara lagi digodok pemerintah,” jelasnya.
Irwan juga mengatakan sampah rumah tangga itu sebagaimana yang dimaksud adalah sampah dalam kegiatan sehari-hari di dalam rumah.
Maka, yang perlu diperhatikan bagaimana cara pengelolaannya dilaksanakan secara maksimal oleh petugas sampah, warga yang lewat maupun masyarakat sekitar.
Apalagi, kata dia, pemerintah sudah menganggarkan kepada petugas pengangkut sampah, mulai dari angkutan armadanya, hingga biaya bahan bakar.
“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” harapnya.
Aminuddin yang didapuk sebagai narasumber mengatakan sistem persampahan ini sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.
“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” paparnya.
Misalnya saja, ada sampah organik atau sampah yang dapat diolah kembali menjadi bibit, kemudian juga ada sampah non-organik yang bisa menjadikan bahan daur ulang bernilai ekonomis.
“Jadi sampah di Makassar itu tergantung masyarakat kita semua, bagaimana cara memilih sampah-sampah agar tidak menghasilkan lebih banyak lagi di TPA Antang dengan cara mengelola atau daur ulang,” ungkapnya. (*)