HERALDMAKASSAR – Peran perempuan tidak bisa dipandang sebelah mata. Setiap keputusan atau kebijakan baik eksekutif maupun legislatif bahkan swasta perempuan acap kali mengambil peran sehingga dinilai penting.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan, di Hotel Marina, Jl Andalas, Rabu (20/12/2023).
“Trennya sekarang milenial dan bicara milenial mayoritas kaum hawa (perempuan). Hanya perspektif umum, perempuan objek bukan subjek padahal perempuan punya peran penting terkait pengambilan kebijakan saat ini,” ucap Yunus–sapaan akrabnya.
Misalnya, Yunus mencontohkan Ketua DPR RI saat ini yang dijabat perempuan, Puan Maharani. Artinya, kaum hawa harusnya bisa diberi porsi yang lebih luas lagi termasuk ruang lingkup politik.
“Saya orang tidak sepakat kouta 30 persen untuk perempuan di dewan. Harusmi 50 persen alias fifty-fifty saja karena kenapa politik akan sangat indah jika kaum feminim muncul,” cetusnya.
Makanya, kata Legislator Hanura, dirinya ingin Perda tentang PUG ini bisa lebih dipertajam. Sebab, menurut Wahab, Perda ini masih bersifat umum dan tidak tajam untuk perempuan.
“Kita dorong untuk revisi ini Perda, tujuannya bisa lebih tajam lagi,” tukasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Hamriani mengatakan, sosialisasi ini merupakan perjuangan terhadap penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Itu, sama dengan tema Perda soal gender.
“Gender itu urusan kita semua. Kalau dengar gender lalu diundang untuk hadir maka harus hadir,” ujar Hamriani.
Kata dia, gender ini amanah undang-undang mulai pembukaan UUD 1945 dimana berbunyi kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Kemudian, UU HAM yang semuanya mengatur agar tidak melakukan diskriminasi perempuan dan laki-laki.
“Jadi, gender bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki. Kalau ada perempuan yang melanggar gender bisa dilaporkan,” ungkapnya. (*)