HERALDMAKASSAR – Universita Negeri Makassar (UNM) menerima Tim Zona Integritas Diktiristek dalam Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Fakultas di Lingkungan UNM.
Kegiatan tersebut di gelar selama dua hari pada 7-8 Desember 2023, di Ballroom menara Pinisi, Kamis (7/12/2023).
Kegiatan itu dihadiri Para Wakil Rektor, Para Dekan, dan seluruh unsur Lembaga dan Unit dalam lingkup UNM, dengan menghadirkan Narasumber Sekretaris II Tim Reformasi Birokrasi Kemenristekdikti, Muhammad Ali Akbar dan Alexander.
Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Prof Karta Jayadi mewakil Rektor UNM dalam sambutannya sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia akan terus mendorong dan berkomitmen UNM Untuk menjadikan sebuah instansi menjadi zona integritas.
“Kami memiliki komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas , sebagai trigger untuk meningkatkan kualitas layanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prof Karta mengatakan adanya pembekalan dan pendampingan Pembangunan Zona Integritas ini akan menjadi sebuah kebutuhan untuk UNM agar semakin meningkatkan pelayanan yang menyeluruh.
“Dengan adanya pembekalan dan pendampingan Pembangunan Zona Integritas (ZI) ini, kita berharap menjadi sebuah kebutuhan untuk UNM agar semakin meningkatkan pelayanan yang menyeluruh,. Pembangunan ZI ini kita harapkan menyeluruh di seluruh unit di lingkungan UNM,” jelasnya.
Dalam pemdampingan ini para peserta akan menerima materi, Pencanangan Pembangunan Zi, Manajemen Perubahan dan Area Pengawasan dan Pembahasan Lembar Kerja Evaluasi, Sistem Manajemen SDM, Area Tatalaksana dan Pembahasan Lembar Kerja Evaluasi, Pelayanan Publik, Area Akuntabilitas Dan Pengenalan Aplikasi Inspirasi Dikti
Sekedar diketahui, Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang unsur pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui agenda reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)