HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menilai pengelolaan air limbah harus menjadi konsentrasi bagi pemerintah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Apalagi, dalam hal pengelolaan hingga teknis pelaksanaan pemerintah bersama masyarakat harus berkolaborasi agar air limbah di lingkungan dan rumah tangga tidak tercemar.
Itu disampaikan Irwan Djafar saat sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Continent Centrepoint Panakkukang Makassar, Sabtu (28/10/2023).
Menurut anggota Komisi A DPRD Makassar ini, pengelolaan air limbah utamanya dalam rumah tangga memang harus menjadi fokus penting bagi semua pihak.
“Kalau mau lingkunganta’ tidak tercemar maka air limbah yang ada di rumah tangga mesti dikelola dengan baik,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Sementara itu, Kepala UPT PAL sekaligus Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis dalam paparan materinya menyampaikan beberapa fakta terkait limbah domestik.
“Berdasarkan informasi dari Unicef bahwa 70 persen air minum manusia terkontaminasi dengan air tinja, makanya kadang kita terkena beberapa penyakit seperti diare dan lainnya,” ungkapnya.
Khusus di Kota Makassar sendiri, kata Hamka, ada warga yang tempat pembuangan tinjanya sangat tidak efektif. Bahkan kebanyakan masyarakat tidak memiliki tangki septik untuk pembuangan kotoran.
“Beberapa fakta yang terjadi dari satgas kita ketika membersihkan di lapangan kebanyakan warga membuang tinjanya di drainase, kanal, makanya sangat perlu ada septik tank di rumah masing-masing,” katanya.
“Tapi Insya Allah tahun depan pemerintah kota akan melakukan pembangunan secara gratis kepada seluruh rumah warga yang tidak memiliki tangki septik demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan tidak tercemar,” sambungnya.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menambahkan Perda ini sangat perlu untuk disosialisasikan supaya masyarakat tahu bagaimana menjaga lingkungan agar tidak tercemar akibat limbah.
Apalagi, kata Cicu sapaan akrabnya, pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk terkendalinya pembuangan air limbah, agar kualitas air tanah dan air permukaan terlindungi.
“Sejalan dengan perkembangan penduduk di Kota Makassar, maka limbah juga semakin meningkat. Ini perlu dikelola sebab limbah sumber penyakit, sumber dari kerusakan lingkungan,” pungkasnya.