HERALDMAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar pembinaan dan fasilitasi pengkajian hukum Pemilu di Hotel Grand Imawan Kota Makassar, Jl Pengayoman, Selasa 17 Oktober 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada aparatur pengawas pemilu di Kabupaten Gowa terkait pelanggaran dan kajian hukum pemilu.
Bahkan, menghadirkan mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Laode Arumahi sebagai pemateri membahas tentang penanganan temuan dan laporan pelanggan pemilu.
Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin dalam sambutannya menyampaikan seluruh aparatur pengawas pemilu ditingkat Kecamatan mesti lebih paham lagi terkait pelanggaran pemilu di wilayah masing-masing.
“Karena kedepan dalam tahapan kampanye nanti akan banyak dinamika dalam pelaksanaan tahapan pemilu, makanya perlu mengkaji lebih dalam lagi seperti apa temuan dan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Saparuddin juga meminta para pengawas pemilu lebih tanggap tentang apa saja yang menjadi permasalahan ataupun potensi kerawanan pelanggaran di setiap wilayah.
“Hal ini menuntut kita untuk bekerja lebih efektif, efisien, dan cepat dalam merespon aduan atau tanggapan masyarakat. Khususnya juga dalam menangani pelanggaran,” tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa, Suhardi Kamaruddin menambahkan sebagai pengawas pemilu bisa lebih ketat lagi melakukan pengawasan sesuai dengan aturan tahapan pemilu.
“Kita berharap jangan lagi ada panwascam di Gowa yang melerai setiap pelanggaran tanpa landasan aturan, makanya dengan pembinaan ini semua anggota harus pahami aturan agar tidak salah langkah,” cetusnya.
Dalam paparan materinya, Laode Arumahi menjelaskan semua jajaran di Bawaslu sampai tingkat kelurahan wajib memahami mengenai penanganan pelanggaran sampai proses kajian awal dan mampu memahami unsur-unsur dalam pasal-pasal pada undang-undang pemilu.
“Tantangan terbesar oleh pengawas di kecamatan itu karena sedikit sumber daya manusianya tapi temuan dan pelanggaran lebih banyak, kita harus mampu melerai persoalan teknis di lapangan,” paparnya.
Menurutnya, semua lokasi kampanye harus diawasi, bukan hanya datang setor muka. Pengawas pemilu harus menguasai lapangan mulai sebelum dimulainya tahapan hingga selesai.
“Jangan sampai ada masyarakat lebih paham soal hukum pelanggaran pemilu daripada pengawasnya, makanya semua pengawas dapat bertindak berani dan tegas dalam menangani pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan,” jelasnya.
Yang terpenting, kata Arumahi, panwaslu harus lebih memahami tupoksinya sebagai badan pengawas dalam setiap pelanggaran, baik itu secara administratif, kode etik maupun pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Saya sering kali terima berita bahwa panwaslu yang menangani pelanggaran tersebut, dia juga yang menindaklanjuti bahkan menertibkan, mesti kita pahami dimana alurnya dan batasan antara panwaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya.