POJOKSULSEL.com, PALOPO — Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Sosial akan menyalurkan sebanyak 10 unit kursi roda bagi penyandangan disabilitas. Anggaran kursi roda tersebut bersumber dari Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo.
Kadis Sosial Palopo, M Tahir mengatakan bahwa sebelum penyaluran kursi roda, ia sudah memeriksa dan memastikan kursi roda tersebut dalam kualitas yang baik. Kursi roda tersebut saat ini masih berada di Panti Binadaksa, Jalan Pettarani, Makassar.
“Kursi roda yang sudah ada, itu sudah memenuhi standarisasi kualitas untuk dipergunakan oleh penyandang cacat dari beberapa kecamatan yang ada di Kota Palopo dan akan disalurkan pada Mei mendatang,” kata M Tahir.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial, Arlin E Pattudju mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus di penuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan kursi roda. Seperti terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan, dan merupakan warga berdomisili Palopo.
“Kami turun langsung dengan pihak kelurahan dan memastikan apakah semua persyaratan sudah terpenuhi atau belum. Sehingga pendataan yang dilakukan benar-benar akurat,” kata Arlin.
Lanjut Arlin, bagi masyarakat yang belum mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, maka pihaknya yang menguruskan agar bisa terakomodir melalui APBD.
Adapun 10 nama yang akan memperoleh bantuan kursi roda diantaranya Muhare, alamat Jl Tomangambari, Kelurahan Songka, Kec Wara Selatan. Nurhayati, alamat Jl Andi Bintang, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana. Drs Arman Nugraha, alamat Jl H Hasan Kelurahan Ponjalae. Nuranni, alamat Jl A Machulau Kelurahan Batupasi. Nur Fadilla, alamat Jl Yos Sudarso. Nathasya Saputra Pakanan, alamat Jl Veteran. Kelurahan Tomarundung. (suf/asm/koranseruya/pojoksulsel)