HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, di Hotel Grand Town, Rabu (23/8/2023).
Irwan Djafar menjelaskan perbedaan antara retribusi dan pajak. Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
“Kalau pajak sifatnya wajib. Bisa kena pidana jika tidak membayar pajak. Kalau retribusi sifatnya tidak wajib,” jelas Irwan.
Legislator Partai Nasdem itu mengingatkan warga untuk disiplin dalam membayar retribusi sampah. Sebab, uangnya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan sampah.
“Mari kita ubah sampah jadi berkah. Sampah jadi emas,” pesannya.
Iskandar Lewa dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar memaparkan, retribusi sampah karena Pemerintah Kota melakukan tiga hal. Kenapa diberlakukan, karena setiap hari rumah tangga maupun tempat usaha memproduksi sampah.
“Rubah pola pikir, setelah membayar retribusi sampah bukan berarti tidak peduli sampah. Mari kita pilah sampah di rumah kita masing-masing,” tutur Iskandar.
Rahim, pemateri kedua menambahkan pemerintah Kota Makassar khususnya di Kelurahan fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.
Hanya saja, ia juga berharap warga untuk terus membayar retribusi sampah. “Karena itu untuk bayar petugas juga,” ujarnya.
Menurutnya retribusi sampah itu diadakan karena adanya pelayanan. Dikatakan, nominal retribusi sampah berbeda di setiap rumah. Namun jika merasa janggal, ia juga meminta warga untuk mengadu ke kelurahan.
“Apa yang dipungut dari kita akan kembali juga ke kita. Perlu dicatat,” tegasnya. (*)