Beranda Makassar Rektor UNM Keluarkan Kebijakan SK Bebas Narkoba Jadi Syarat Mahasiswa Baru Tahun...

Rektor UNM Keluarkan Kebijakan SK Bebas Narkoba Jadi Syarat Mahasiswa Baru Tahun 2023

Rektor UNM, Prof Husain Syam/int

HERALDMAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam mengeluarkan kebijakan dengan menjadikan Surat Keterangan bebas narkoba sebagai syarat diterimanya mahasiswa baru tahun 2023.

Prof Husain Syam mengatakan sebagai bentuk komitmen demi menjaga keluarga besar kampus UNM bebas narkoba, maka ia mengambil sebuah kebijakan yakni menjadikan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan bagi mahasiswa baru tahun 2023.

“Jadi mahasiswa baru yang akan kita terima sekitar sepuluh ribu hingga dua belas ribu akan diberi persyaratan surat keterangan bebas narkoba,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ia mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba akan dilakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Sulsel, dan lembaga yang berkewenangan.

“Sebelum kita lakukan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), tiap fakultas akan menghadirkan seluruh maba lalu akan didatangkan tim BNN untuk tes urine,” katanya.

Selain itu, Rektor kelahiran Polmas tersebut juga mengatakan jika ada mahasiswa baru dinyatakan positif atau terindikasi narkoba maka akan dilakukan proses rehabilitasi.

“Nanti setelah proses rehabilitasi, akan masuk lagi jadi mahasiswa, tapi itu tergantung dari tingkatan kasus yang diberikan,” tuturnya. (*)