HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Marina Makassar, Jl Andalas, Rabu (31/5/2023).
Dalam sosialisasi Perda angkatan ketujuh ini, Yunus sengaja mengangkat soal kepemudaan karena peran pemuda saat ini sangat penting dalam memajukan suatu daerah.
“Pemuda merupakan ujung tombak masa depan dan membawa perubahan bagi dirinya, keluarganya, daerah dan bangsa secara umum,” ujar anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Bagi Yunus, kehadiran generasi muda dalam suatu perubahan mampu menjawab setiap permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi ditengah masyarakat.
“Makanya bagi anak-anak muda harus berperan aktif, paling tidak tampil dilingkungan sekitar, tingkat kelurahan atau kecamatan, dari situlah kita lihat bagaimana keaktifan pemuda bisa diandalkan,” cetus Ketua DPC Hanura Makassar ini.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Umum PDAM Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti menyampaikan pemuda dalam aturan undang-undang usia 16-30 tahun itu diharapkan bisa memberikan sumbangsihnya dalam menyelesaikan pendidikan dengan baik.
“Pemuda harus keluar dari zonanya yang bisa membuka pikiran, mengetahui lebih banyak orang dengan mencoba masuk dalam organisasi untuk mengasah dan membuka diri,” katanya.
Selalu ada kata pemuda berideologi Pancasila, berwawasan luas. Tetapi di era generasi Z saat ini masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana wawasan soal kebangsaan.
“Kontribusi sebagai pemuda yang bagaimana sih? berani mengeluarkan pendapat, sampaikan saja apa pendapat kalian jika berada di suatu forum atau di organisasi, yang penting mau dan berani dulu, itulah pemuda,” urainya.
Sementara itu, Akademisi, Ichsan menjelaskan secara garis besar permasalahan generasi muda di Kota Makassar dapat dilihat dari aspek psikologi, sosial budaya, ekonomi dan politik.
“Karena Makassar ini kota multikultural, makanya undang-undang lahir tidak begitu saja. karena ada permasalahan mengikat semua yang bisa dicarikan setiap solusi,” jelasnya.
Ichsan menuturkan mengapa harus ada perda pemuda? Pasalnya, belum ada aturan yang mengikat arah dan tujuan kepemudaan dalam memajukan sebuah daerah.
“Makanya pemerintah kota bersama legislatif membentuk Perda kepemudaan untuk lebih menguatkan lagi peran pemuda, agar dapat mengembangkan potensinya dalam pembangunan daerah,” tuturnya.