HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah, di Hotel Grand Town, Jl Pengayoman, Sabtu (4/2/2023).
Legislator dari Fraksi NasDem ini mengundang dua narasumber. Ialah Sektretaris DPRD Makassar, Dahyal dan Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi.
Dalam pemaparannya, Supratman berharap agar air limbah di Makassar bisa dikelola dengan baik. Sehingga, tidak mencemari lingkungan.
Ia mencontohkan negara Jepang. Di mana air limbah yang berasal dari pemukiman rupanya bisa diminum kembali berkat pengelolaannya yang baik.
“Ada daerah namanya Fukuoka, jelas tata ruangnya, tidak ada yang melanggar. Begitu juga dengan air limbahnya itu dari apartemen ketika sudah sampai di bendungan, itu ternyata bisa diminum,” katanya.
Lebih jauh, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa Jepang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga terkait pengelolaan air limbah. Itu setelah dilakukan kerjasama dengan beberapa kesepakatan.
“Jadi sirkulasinya baik karena yang kelola itu pihak ketiga. Sama juga dengan air limbah yang ada di industri, itu di sungainya tempat pembuangannya dapat diminum,” katanya.
“Kami harap di Makassar pengelolaan air limbahnya bisa dikelola dengan baik. Memang agak mustahil kalau seper di Jepang, karena melihat penduduk kita yang banyak,” tutup Supratman. (*)