HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Grand Maleo, Kamis (30/3/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, Pengurus Baznas Kota Makassar, Arham, dan Wakil Ketua Baznas Kota Makassar, Abdul Jurlan.
Muchlis Misbah mengatakan zakat merupakan salah satu ibadah bersifat mutlak yang harus dipenuhi bagi setiap orang Islam.
“Zakat juga bisa menjadi potensi kebangkitan ekonomi umat asal dikelola dengan benar. Dalam hal ini lembaga pengelola zakat seperti Badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Makassar,” kata Muchlis Misbah.
Legislator Partai Hanura ini mengharapkan melalui sosialisasi perda zakat itu masyarakat makin memahami tentang zakat dan mengerjakannya.
Sementara Arham mengharapkan zakat dirasakan di sejumlah sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya hingga tahap RT-RW akan dihadirkan Badan Amil Zakat.
“Dengan demikian, kesenjangan sosial dapat diminimalisir, jika masyarakat paham terkait pengelolaan dan mengeluarkan zakat sesuai tuntunan agama,” lanjutnya.
Abdul Jurlan selaku narasumber kedua mengatakan potensi zakat di Makassar itu bisa mencapai Rp 1,4 triliun jika dibagikan kepada warga membutuhkan di Makassar, maka tidak ada lagi warga miskin.
Di tahun 2022, Baznas Kota Makassar hanya mampu menghimpun zakat sebesar Rp 30 miliar. (*)