HERALDMAKASSAR – Sebagai umat muslim maka sudah diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat yang diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu.
Apalagi, zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap umat Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat khusus di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar saat melakukan Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Maleo Makassar, Selasa (28/3/2023).
Nunung sengaja mengangkat tema sosialisasi Perda tentang pengelolaan zakat, karena kebetulan bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1444 hijriah untuk mengingatkan kembali kepada umat muslim membayar zakat.
“Karena memang di bulan Ramadan ini adalah waktunya untuk berzakat, makanya kita sengaja mengangkat sosialisasi ini tentang bagaimana sih zakat itu,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menilai sebagai warga negara khususnya umat muslim, patut menyisihkan hartanya yang dimiliki sesuai dengan ketentuan agama.
“Kalau di bulan ramadan ini namanya zakat fitrah, yang sebagian hartanya disisihkan dari sisa makanan setiap orang Islam untuk wajib dibayarkan,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.
Sementara, dari Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Makassar, Ahmad Taslim menjelaskan Baznas punya peran penting dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat-zakat yang sudah ada.
“Bahwa yang berhak untuk mengumpulkan zakat adalah Baznas dan lembaga amil zakat, diluar dari itu maka tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana zakat,” jelasnya.
Kata Ahmad, sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Sebagai lembaga yang menghimpun zakat, kita tidak bisa membiarkan zakat yang dihimpun tersimpan selama satu minggu, makanya akan disalurkan sesegera mungkin,” ucapnya.
Senada hal itu, mantan Sekretaris DPRD Makassar, Syarifuddin menyampaikan bahwa bulan suci Ramadan memang waktunya untuk menunaikan zakat fitrah.
“Karena perda ini dikatakan umat sendiri harus disejahterakan, tujuannya supaya dalam lebaran tidak ada yang lapar, oleh karena itu makanan yang kita berikan sama dengan yang kita makan,” katanya.
Lahirnya perda ini, kata Syarifuddin, ada tiga hal yang mengangkat, bahwa zakat adalah suatu hal yang mutlak, sama intinya dengan kewajiban dalam aturan Islam. Kedua, potensi lahirkan ekonomi kerakyatan.
“Kemudian yang ketiga, bagaimana memberdayakan kehidupan bermasyarakat dalam bentuk zakat,” pungkasnya. (*)