MAKASSAR — Laman web layanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengalami pengubahan menjadi dukcapil.makassarkota.go.id.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim mengatakan layanan yang diberikan melalui laman web baru ini tetap sama dengan yang lama. Metode pengurusan administrasi kependudukan pun tetap sama.
“Semua layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta cara mengurusnya tetap sama. Tidak ada beda dengan yang lalu,” ujar Muhammad Hatim, Kamis (15/09).
Yang berubah hanya domain lamannya saja, yakni ‘makassarkota.go.id’. Kata Hatim, diubahnya domain laman web merujuk ke rencana penyeragaman OPD lingkup Pemkot Makassar.
“Alasannya hasil koordinasi dengan Diskominfo semua website Pemkot Makassar nantinya akan menggunakan makassarkota sebagai domainnya,” ucapnya.
Kini laman dengan domain baru Disdukcapil Makassar sudah bisa diakses oleh masyarakat. Layanan pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga, kutipan Akta Kelahiran secara online sudah tersedia kembali.
Diketahui, beberapa hari terakhir layanan adminduk oleh Disdukcapil Makassar secara online tidak bisa diakses akibat pengubahan domain ini.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kemarin sudah terkendala selama seminggu untuk akses online karena adanya pengubahan ini,” ungkap Hatim.