HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat terus mendorong pemerintah khususnya di Kota Makassar agar mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman ditengah masyarakat.
Itu disampaikan Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Khas Makassar, Jumat (4/12022).
“Agar masyarakat tau apa yang menjadi hak dan tanggung jawab mereka apa saja, supaya ketentraman bisa terlaksana dengan baik ditengah masyarakat,” ujar Nurul.
Saat ini, kata Legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut, situasi dan kondisi ketertiban umum di Kota Makassar semakin menurun karena tidak adanya perhatian lebih dari pemerintah.
“Misalnya banyak anak-anak kita yang tidak tertib, apalagi anak dibawah umur. Soal ketentraman juga belum terlaksana dengan baik dengan adanya perang-perang antar-kelompok,” terang Anggota Komisi B DPRD Makassar ini.
Melalui kesempatan itu, hadir sebagai narasumber dari tokoh masyarakat Irham Amil menyampaikan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh aparat penegak seperti Satpol PP.
“Ini memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan mengungkapkan sebagai penegak Perda dan peraturan Walikota bahwa Satpol PP menjalankan tugas dalam ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sikap humanis.
“Jadi setiap anggota kita yang turun ke lapangan dalam penegakan Perda, kita sudah anjurkan dan imbau agar lakukan pendekatan persuasif dan sikap humanis agar penertiban berjalan baik,” kata Ikhsan.
“Saya sudah pernah uji, dua kali melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima dan Alhamdulillah saat ini masyarakat kita sudah ada yang mulai tertib, tapi ada juga yang tidak mau mengerti soal bagaimana ketertiban umum dan ketentraman ditengah masyarakat,” tambahnya.