HERALDMAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Angkatan XIV di Hotel Tree, Sabtu (3/9/2022).
Dalam sambutannya, Legislator dari Dapil Mamajang Mariso Tamalate (mamarita) itu mengatakan pentingnya mematuhi aturan mengenai persampahan.
“Tugas kami pembuat UU tahu tentang peraturan di kota Makassar sehingga bisa melaksanakan aturan ini dengan baik, ada sanksi kalau kita tidak dilaksanakan,” katanya.
Kata Anton, salah satu yang menjadi penekanan adalah retribusi sampah yang akan dibayar masyarakat.
“Pentingnya pembayaran retribusi sampah salah satunya yang perlu dibayar di samping pungutan lainnya, seperti PBB,” lanjut Anton.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah di kanal. Sebab hal itu bisa menimbulkan kerugian untuk masyarakat itu sendiri. Salah satu dampaknya ada banjir yang tiap tahun melanda.
“Ditegur kalau buang sampah di kanal, kalau perlu foto karena itu bisa menyebabkan banjir,” tegasnya
Selain Anton, dua pemateri lainnya merupakan Camat Mariso, Jualiaman dan Pejabat Dinas Infokom Makassar, Rahmat.
Dalam pemaparannya, Jualiaman mengatakan pentingnya pengelolaan persampahan di lingkungan masyarakat.
“Pengelolaan persampahan untuk bijak pengelolaan persampahan, karena tidak cuma tugas pemerintah tugas bersama menjaga lingkungan agar menjadi bersih dan sehat,” ujarnya
Selain itu, dia mengimbau masyarakat setelah perbaikan pembangunan bisa menjaga saluran drainase di depan rumah masing-masing.
“Kondisi kanal kita juga mengalami pendangkalan, adanya aktivitas masyarakat yang masih membuang sampah di kanal,” pungkasnya. (*)