HERALDMAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Rezki menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Horison, Selasa (26/7/2022).
Di hadapan konstituennya, Rezki menyeru kepada masyarakat untuk berwisata, sekaligus melestarikan cagar budaya yang menjadi kebanggaan Kota Makassar
“Berwisata itu salah satu cara untuk melestarikan dan merawat cagar budaya agar tidak rusak seiring berjalannya waktu. Selain itu juga bisa dimanfaatkan jadi sarana belajar supaya tidak dilupakan sejarahnya,” ungkap Rezki.
Melalui sosialisasi Perda ini, Rezki berharap masyarakat bisa mengetahui apa saja jenis-jenis cagar budaya, perlakuan seperti apa yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada cagar budaya, serta apa yang harus dilakukan jika menemukan benda bersejarah.
“Menjaga cagar budaya itu sama dengan menjaga harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat kepribadian bangsa,” tandas Rezki.
Pemerhati budaya, Hasriani Syakur menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air.
“Ini semua perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” katanya.
Namun, tidak semua benda, bangunan, ataupun struktur bisa dikategorikan sebagai cagar budaya. Ada kriteria tertentu yang menjadi indikator sebuah benda, bangunan ataupun struktur sehingga bisa dikatakan sebagai cagar budaya.
“Benda, bangunan, atau struktur termasuk cagar budaya, apabila memenuhi sejumlah kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelasnya.
Staf Ahli Walikota Sittiara Kinang menambahkan, pemerintah kota sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan daerah. Pencatatan aset-aset kebudayaan, khususnya cagar budaya juga terus dilakukan.
Sejauh ini, yang tercatat sebagai aset kebudayaan Kota Makassar di antaranya, Museum Kota Makassar, Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Gereja Immanuel di Jalan Balai Kota, Makam Diponegoro di Jalan Diponegoro, Pengadilan Negeri di Jalan Kartini, SMP Frater di Jalan Thamrin, Benteng Roterdam di Jalan Ujung Pandang dan Apotek di Jalan Ahmad Yani.
”Pencanangan Hari Kebudayaan yang ditetapkan setiap tanggal 1 April pun disebut sebagai bagian dalam pelestarian kebudayaan secara umum. Termasuk membentuk Dewan Kebudayaan ”, pungkasny. (*)