HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan perawat, di Hotel Almadera, Sabtu (11/6/2022).
Kata Ari, pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda tentang perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas. Sehingga, perlu payung hukum.
“Latarbelakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit dimama perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar Ari.
Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Acap kali, keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai.
“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Amelia Malik mengatakan, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meski, pemerintah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.
“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujar Amelia.
Wakil Direktur I RSUD Daya Makassar itu menyampaikan, pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Diantaranya, menghormati dan melindungi hak perawat. Kemudian, menyusun rencana strategi perlindungan perawat.
“Mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi,” tukasnya.
Dia menjelaskan, pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalisir dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah.
“Kita berharap semua stakeholder terkait perlindungan perawat sehingga pelayanan juga bisa maksimal,” paparnya. (*)