HERALDMAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021 Angkatan ke-6, di Hotel Fox Lite, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu, 9 Mei 2021.
Seperti biasa, legislator partai PKS itu mengundang konstituennya yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita), sebagai peserta yang disasar dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Terkait Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, Yeni dalam sambutannya berharap adanya perhatian serius pemerintah untuk menangani masalah anjal, gelandangan, dan pengemis yang memenuhi jalan dan sudut-sudut kota.
“Ini sudah jadi masalah klasik yang tidak ada penyelesaiannya, dan Perda ini yang dibuat pada 2008 saya rasa sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan rujukan menangani pengemis di jalan. Berharap bisa direvisi,” kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) itu.
Menurutnya, sosialisasi Perda yang menjadi kegiatan rutin setiap anggota dewan menjadi ajang untuk menerima masukan dan mencari solusi atas problem yang ada di Makassar. Utamanya keberadaan pengemis, gelandangan dan anjal.
“Saya kira ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak dari Dinas Sosial saja. Perlu juga ada data soal jumlah anjal ini,” katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Makassar La Heru, dan Founder Eco Natural, Ziaul Haq Nawawi.
Dalam ulasannya, La Heru mengatakan, semua pihak harus memiliki kepedulian yang sama terkait masalah pengemis. Terutama anak jalanan yang kerap ditemukan di lampu-lampu merah perempatan jalan di Kota Makassar, untuk segera melaporkan jika ada orang tua yang membiarkan anaknya mengemis di jalan.
Ditambah lagi, fasilitas berupa CCTV sudah terpasang di hampir semua sudut-sudut jalan. Sehingga, akan lebih mudah memantau pengendara yang memberi uang kepada pengemis, anjal dan gelandangan.
“Aturannya itukan dalam Perda yang memberi akan dapat denda, saya kira ini lebih mudah diterapkan,” tegasnya.
Selain itu, persoalan pengemis, gelandangan, dan anak jalanan dikatakannya tidak cuma dari warga dalam kota saja. Tetapi banyak dari mereka bahkan sengaja didatangkan dari luar Makassar. Seperti Palopo, Sinjai dan Jeneponto.
“Bahkan beberapa yang pernah kami tangkap ada yang berasal dari Bima,” ungkapnya.
Sementara, Founder Eco Natural, Ziaul Haq Nawawi, mengatakan, pemerintah seharusnya tidak sekedar membuat program yang sifatnya sementara dalam penanganan anjal di Makassar. Sebab menurutnya, setelah program pembinaan itu selesai, dengan menghabiskan anggaran yang cukup besar anak-anak tersebut tetap kembali ke jalan untuk mengemis.
“Akar persoalannya itu ada pada orangtuanya, yang tega membiarkan anak-anak mereka di jalan. Ini bukan sekedar persoalan ekonomi, tapi eksploitasi pada anak. Ketika setoran mereka tidak cukup, mereka kadang dipukul. Jadi seharusnya orang tuanyalah yang harus ditangkap dan dibina,” kata Ziaul Haq. (*)