HERALDMAKASSAR – Sebagai Anggota DPRD Kota Makassar Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru saja dilantik beberapa Minggu lalu, Harry Kurnia Pakambanan mengawali agenda kedewanannya dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda).
Kegiatan yang dilakukan Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar ini adalah Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Dalton, Kamis (19/5/2022).
Dala sambutannya, Harry merasa sangat senang dan bangga karena bisa mengadakan kegiatan kedewanan pertamanya dengan membahas terkait Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar.
“Kita sengaja mengambil tema terkait pelayanan kesehatan ini karena yang pertama adalah bidang saya di Komisi D, makanya sangat penting juga membahas soal pelayanan kesehatan,” ujar Harry.
Kalau berbicara tentang kesehatan, kata Harry, pelayanannyalah yang sangat butuhkan dari masyarakat ketika sedang berobat ke rumah sakit atau puskesmas dari pemerintah kota.
“Jadi dengan sosialisasi Perda ini para warga yang hadir bisa lebih memahami bagaimana pelayanan kesehatan kita di Kota Makassar selama, apalagi sudah gratis bagi masyarakat yang kurang mampu,” terang Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar ini.
Terpisah, Kepala Bidang Keperawatan RSU Daya Makassar, Hasanuddin mengatakan masyarakat perlu mengetahui apa itu pelayanan kesehatan. Adalah segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya di RSUD.
“Kemudian pemberi pelayanan kesehatan itu dari pemerintah kota yang dilakukan oleh RSUD, puskesmas dan jaringannya. Sedangkan penerima layanan kesehatan adalah penduduk kota dan luar kota,” jelas Hasanuddin.
Kemudian, bagaimana pelayanan kesehatan di RSU Daya Makassar, memberikan pelayanan terbaik, peduli terhadap kelestarian ekosistem, menjaga kepercayaan pasien, peningkatan mutu pelayanan SDM dan kepuasan pasien yang utama.
“Jadi kadang ada pasien yang melapor bahwa kenapa itu perawat sering membentak-bentak. Saya katakan semua pegawai kita di RSU Daya beda karakternya, apalagi mereka semua sudah disumpah dan dibekali ilmu dalam memberikan pelayanan,” pungkas Hasanuddin.
Sementara dari pihak Dinas Kesehatan Kota Makassar, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan di Makassar ada dua, pertama setiap kecamatan punya puskesmas, dan RSU Daya yang merupakan rumah sakit milik pemerintah kota Makassar.
“Sekarang pelayanan kesehatan kita sudah mudah, karena di setiap kecamatan sudah ada puskesmas dan tempat pelayanan kesehatan pemerintah lain, begitu juga satu-satunya rumah sakit pemerintah yang ada di RSU Daya, makanya kualitas layanan kita terus diperbaiki, sebab berobat di puskesmas sama dengan di rumah sakit,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, Sosialisasi Perda tersebut menekankan pentingnya pemahaman sebagai warga yang bermasyarakat terkait kesehatan dan pemberian pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah kota. (*)