HERALDMAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengatakan dalam kehidupan bermasyarakat negara hukum, pemerintah harus hadir melindungi hak asasi manusia dan hak bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.
Hal tersebut disampaikan Andi Suhada saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (16/3/2022).
“Masyarakat kita juga berhak mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan aturan undang-undang. Makanya Perda ini lahir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Makassar ini juga mengatakan sosialisasi Perda penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.
“Perda bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga pemerintah kita menciptakan Perda yang namanya bantuan hukum, sebab semua warga negara punya kedudukan sama dimata hukum,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai PDI Perjuangan itu berharap, melalui sosialisasi Perda ini masyarakat bisa lebih memahami bahwa Perda bantuan hukum hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.
Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Makassar, Muhammad Ruslan Muin dalam materinya sebagai narasumber sosialisasi menyampaikan penyelenggaran bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum.
“Ada banyak advokad atau kuasa hukum yang bisa berkolaborasi dengan pemerintah dalam mewujudkan perda bantuan hukum. Agar, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
Kemudian, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Muh Dahyal menyampaikan negara dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang kurang mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
“Kita mulai dari lahir sudah diatur dalam penyelenggaraan hukum, dari akta kelahiran, begitu juga kalau kita meninggal pasti akan diurus akta Kematian di Dinas catatan sipil, itulah produk hukum kita sehingga masyarakat tidak akan terlepas daripada hukum,” katanya.
Dahyal juga mengatakan sebagaimana yang diharapkan dalam peraturan itu bahwa pemerintah kota harus mengayomi setiap masyarakat miskin yang terjerat hukum.
“Persoalannya apakah pemerintah sudah mengeksekusi Perda ini? Tapi saya sangat mengapresiasi para teman-teman kita di DPRD atas inisiasi lahirnya Perda bantuan hukum ini,” pungkas Dahyal.