HERALDMAKASSAR.com – Kontraktor pengecoran jalan menuju stasiun kereta api di Barru, Hasbullah alias Ilo terancam digugat ke pengadilan negeri, karena wanprestasi dan dugaan penipuan. Ilo diharuskan membayar utang sebanyak Rp553 juta, sesuai dengan perjanjian dengan PT Garton Mandiri Indonesia.
Kuasa klien PT Garton Mandiri Indonesia, Tajuddin Rachman SH, MH, bercerita, awal mula kasus ini karena terjadnya kerjasama antara pihak PT Garton dan Ilo. Saat itu, Ilo menggunakan perusahaan PT Alkautsar Mandiri yang memenangkan tender proyek pengerjaan pengaspalan masuk ke akses stasiun rel kereta di Barru.
Namun, saat pengerjaan proyek itu, pihak Kereta Api mensyaratkan untuk menggunakan readi mix beton. “Nah, salah satu yang memproduksi readi mix beton, yaitu klien kami yakni PT Garton. Saat itu, Ilo melakukan perjanjian sanggup membayar Rp 900-an juta lebih. Namun belakangan hanya terbayar Rp400 an juta,” kata pengacara senior Sulsel ini.
Setelah sekian lama ditagih, Ilo tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya. “Kami sudah kirim surat, bahkan kirim somasi tapi tidak dijawab,” ujar Tajuddin.
Karena itu, Tajuddin berencana untuk melayangkan gugatan perdata melalui pengadilan negeri. Yang pasti, kata Taju, dokumen nota pesanan dan tanda terima tagihan, nantinya menjadi bukti di pengadilan guna menguatkan gugatan kliennya.
(HM)