HERALDMAKASSAR.com – Lembaga Eksponen 98 Makassar (Eksmar 98) mendesak adanya transparansi santunan klaim Jasaraharja Sulsel. Pasalnya, perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mendapatkan pendapatan resmi melalui premi pajak kendaraan bermotor dari Samsat.
“Kami mencium ada kejanggalan seputar prosedur santunan bagi para korban lakalantas di Sulsel yang selama ini tidak pernah terekspose ke publik soal kisaran jumlah korban dan santunannya, baik korban kematian, cacat dan luka berat maupun ringan,” kata Koordinator Eksmar 98 Mansyur Azis melalui rilisnya.
Mansyur Azis yang akrab disapa Ancu ini menambahkan, hal ini perlu disikapi karena keberadaan Jasaraharja di integral layanan Samsat hanya fokus pada pungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagaimana terprogram dalam notice pajak ranmor.
Menurut Ancu, rendahnya pemahaman masyarakat terkait eksistensi peran Jasaraharja selaku otoritas pemberi santunan laka lantas, juga menjadi celah lemahnya Jasaraharja dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajibannya dalam mekanisme premi pertanggungan.
“Kritik pedas kami terhadap Jasaraharja Sulsel, adalah pihak JR di Samsat ternyata lebih mengutamakan profit income SWDKLLJ nya ketimbang edukasi guna manfaat keberadaannya di Samsat. Personil JR di Samsat tidak lebih dari 1-2 orang saja yang menjadi ujung tombak pelayanannya di Samsat, ini juga menjadi problem tersendiri karena Samsat bagi JR hanya sebatas wadah sistem pemasukan income saja,” kata Ancu.
Masalah terkait klaim pengajuan korban laka hanya di titik pusatkan di kantor wilayah cabangnya saja, kata Ancu, itupun mekanisme birokrasi nya begitu ribet. “Olehnya itu, dalam kesempatan release ini, kami mendesak Jasaraharja Sulsel agar segera melakukan analisa dan evaluasi atas kondisi tersebut,” ujar Ancu.
Karena itu, Eksmar 98 minta pimpinan Jasaraharja Wilayah Sulsel untuk menerapkan transparansi layanannya dengan menyiapkan pos layanan aduan klaim di seluruh Samsat Sulsel bagi korban laka serta memangkas birokrasi layanannya dari berbelit-belit proses santunannya bagi para korban laka sesuai UU.33 dan 34 th 1964.
(HM)