POJOKSULSEL, PONTIANAK – Seorang mahasiswa bernama Frantinus Nirigu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Polda Kalimantan Barat dalam kasus bercanda bom di pesawat Lion Air JT 687.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo mengatakan, kini pihaknya terus memeriksa pria berusia 26 tahun itu.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu apa motif pelaku. “Dia bilang sementara ini motifnya joke (bercanda) bom, iseng,” kata Nanang saat dihubungi, Selasa (29/5).
Nanang menegaskan, tak sepatutnya Frantinus bercanda seperti itu. Apalagi di dalam pesawat yang banyak terdapat penumpang.
Ditambah lagi, keisengan itu telah membuat kepanikan seluruh penumpang pesawat rute Pontianak-Jakarta yang siap lepas landas tersebut.
Atas ulah Frantinus itu juga, sejumlah penumpang terluka lantaran panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri keluar pesawat.
Kini polisi telah menahan Frantinus dan dikenakan Pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku pun terancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
“Karena ada korban luka akibat perbuatannya itu, makanya kami kenakan Pasal 437 ayat 2,” tandas perwira menengah ini, seperti dikutip JPNN. (pojoksulsel)