HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menekankan agar harga sembako maupun pangan lain di pasar tradisional dan modern bisa setara. Sehingga, tidak merugikan pihak manapun.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, di Hotel Ibis Styles, Kamis (9/12/2021).
Disampaikan Nurul, kesetaraan harga merupakan hal yang penting bagi para pedagang. Khususnya mereka yang berjualan di pasar tradisional.
“Agar tidak merugikan mematikan pasar tradisional dan persaingannya tidak boleh harganya terlalu jauh harus,” ungkap Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.
Lebih jauh, Nurul mengatakan bahwa Perda itu hadir agar mendorong pasar modern tidak serta mereka mencari keuntungan. Akan tetapi, penataannya perlu diperhatikan mengingat ada pasar tradisional.
“Prinsip kesamaan dan saling menguntungkan sebagai legalistas harus ada, agar tidak ada persinggungan antara pasar tradisional dan modern,” tambah Nurul.
Sementara itu, Saharuddin Ridwan yang didapuk sebagai narasumber menyebut bahwa sejauh ini pasar tradisional memang perlu menjadi perhatian serius. Sejauh ini, ada beberapa pasar yang didorong agar bisa lebih modern.
“Seperti halnya pasar kampung baru, itu kan sudah menjadi pasar percontohan. Di sana, digitalisasi juga sudah diterapkan agar para pedagang dan pembeli bertransaksi secara non tunai,” jelasnya.