HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengajak semua pemangku kepentingan atau stakeholder memasifkan kawasan tanpa rokok (KTR). Itu, demi menjaga kesehatan warga.
Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Pessona, Jumat (12/11/2021).
“Harapan kita, pemangku kepentingan ikut berperan menyebarluaskan perda ini. Tujuannya, masyarakat tahu mana yang boleh atau masuk KTR,” tukas Budi Hastuti.
Pasalnya, Legislator Makassar Fraksi Gerindra ini menilai, masih banyak warga yang belum mengetahui adanya regulasi tahun 2013 ini. Apalagi, belum ada titik-titik di tempat umum yang menyediakan kawasan rokok.
“Nah ini juga kita ingin ada ruangan khusus merokok,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito menyampaikan, pembuatan perda untuk melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Utamanya, perempuan hamil dan anak muda yang merupakan generasi bangsa.
“Perda ini muncul untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Di Makassar, kawasan hijau minim nah kalau rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok itu,” kata Popy—sapaan akrabnya.
Sambung dia, kegiatan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat terkait KTR. Hal itu, dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi nomor 4 tahun 2013 masih kurang.
“Kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya, implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus berbuat apa,” tegasnya.
Salah satu cara agar partisipasi masyarakat meningkat, melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPRD. Kemudian, pengawasan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda ditingkatkan.
“Cara ini yang perlu dilakukan secara masif,” pungkasnya. (*)