HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Travelers Phinisi, Jumat (22/10/2021).
Leo—sapaan akrabnya, mengungkapkan, keberadaan Laskar Peduli Pajak dinilai ampuh mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, ia meminta tim ini untuk diaktifkan kembali.
“Saya melihat perbandingan antara adanya tim laskar peduli pajak dan tidak ada. Bedanya itu, jauh sekali. Nah, ini tim memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan,” ujar Leo.
Politisi PAN Makassar ini menjelaskan, pajak daerah yang dipungut dari masyarakat atau wajib pajak berfungsi sebagai salah satu sumber pembangunan. Harapannya, kegiatan sosialisasi memberikan kesadaran terkait membayar pajak.
“Jadi, sosialisasi kita ini kedepan warga bisa taat bayar pajak. Ditambah, mereka tahu bahwa pajak yang disetor digunakan untuk apa,” ungkapnya.
Selain itu, kata anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.
“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.
Kata dia, ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.
“Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegasnya.
Sehingga, Leo menambahkan, untuk meminimalisir tingkat kebocoran pendapatan perlu ketegasan pemerintah dalam hal ini Bapenda sebagai koordinator pendapatan. Termasuk pengawasan yang masif ke usaha wajib pajak.
“Ketegasannya disini terkait penerapan online system dengan tetap memaksimalkan peran Laskar Peduli Pajak atau apapun namanya. Intinya menjadi pengawas lapangan pada setiap obyek PAD,” tegasnya.