HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H Sangkala Saddiko menilai peraturan daerah Pengelolaan Rumah Kost di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost, penghuni kost serta masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Legislator PAN Makassar itu saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sorison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin 18 November 2021.
Hadir sebagai narasumber, Zainuddin Djaka dan Aminuddin. Kegiatan ini dipandu oleh Hajirah Nuntung selaku moderator.
“Untuk menjaga atau menghindari hal-hal negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kost dan penghuni kost,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar itu juga mengajak masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kost yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Tugas utama dari RT RW dan proaktif masyarakat adalah memantau rumah kost di wilayahnya, bukan mengintip yang ada di dalam, tapi minimal mengetahui siapa dan dari mana saja yang ada di dalam rumah kost tersebut,” terangnya.
“Jadi kita harus mengawasi secara bersama-sama rumah kost yang ada dilingkungan kita, agar mengatahui idenditas penghuni kost di wilayah masing-masing,” tambah Sangkala Saddiko.
Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada Pemeritah Kota Makassar untuk serius menangani Perda tentang pengelolaan rumah kost guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar kedepan.
“Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menarik pajak daerah dari Perda pengelolaan rumah kost. Sehingga, penyebarluasan perda ini wujud dari upaya meningkatkan PAD kita,” cetusnya.