HERALDMAKASSAR.COM, GOWA – Sebagai upaya mempermudah masyarakat Kabupaten Gowa dalam pengurusan maupun pendaftaran usaha hingga berinvestasi di Kabupaten Gowa. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gowa melakukan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Sosialisasi tersebut diikuti para pelaku usaha se-Kabupaten Gowa yang berlangsung di Gedung Marika, Selasa (12/10).
Penjabat Sekda Gowa, Kamsina mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Menurutnya melalui kegiatan tersebut kebijakan-kebijakan penanaman modal melalui sistem OSS akan menjadi acuan bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modal usaha di Kabupaten Gowa.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan baru sehingga kita lebih awal melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mengetahui sistem yang diberlakukan yaitu OSS ini,” katanya.
Selain itu, Pj Sekda mengungkapkan pelaku usaha harus mengetahui syarat yang harus diikuti jika ada pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di Kabupaten Gowa. Hal tersebut dilakukan agar seluruh investasi maupun pelaku usaha dapat terdata dan terdaftar dengan baik melalui sistem OSS yang digunakan itu.
“Ini dilakukan agar investasi yang masuk di Kabupaten Gowa bisa terdata dan terdaftar dengan baik, jadi ini penting agar seluruh pelaku usaha mengerti rambu-rambu yang harus diikuti sebagai syarat dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Gowa,” tambah Kamsina.
Olehnya ia berharap investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi bisa mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah tanpa mengabaikan pengawasan agar selaras dengan kebijakan-kebijakan yang ada.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Indra Setiawan Abbas mengatakan sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, dimana terdapat beberapa perubahan aturan yakni jika pelaporan usaha dulunya dilakukan secara manual, kini harus dilakukan secara online melalui sistem OSS.
“Ini sebenarnya sosialisasi kepada pengusaha terkait penyesuaian terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha, dimana semua sektor-sektor usaha itu wajib didaftarkan lewat OSS,” katanya.
Indra Setiawan mengaku kehadiran OSS yang telah diperbaharui ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan. Pasalnya OSS saat ini telah berbasis risiko dan tidak perlu lagi mengurus izin lainnya, seperti izin lingkungan dan sebagainya sehingga akan semakin cepat.
“Semua usaha termasuk UMKM harus memiliki kepastian usaha, nah dengan adanya OSS ini tidak lagi dipersulit dengan izin-izin lainnya tapi bisa langsung melaporkan usahanya dengan mengikuti syarat dasar yang diperlukan dalam OSS itu. Kita berharap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dengan mendaftarkan usahanya,” harapnya.