HERALDMAKASSAR.COM – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 telah diselesaikan dengan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.
Hal ini disampaikan Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (28/09/2021) .
Dijelaskan, KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional, keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Pendapat Akhir Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh juru bicara Banggar, Hasanuddin Leo (F-PAN) bahwa pada Perubahan APBD Tahun 2021 Pemerintah Kota Makassar diharapkan mampu memproyeksikan kenaikan pendapatan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang diperuntukkan pemenuhan belanja dan pembiayaan berbagai hal antara lain pengembangan sumberdaya lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai dampak Covid 19.
“Catatan penting DPRD untuk pemerintah Kota Makassar agar terget pendapatan dapat dirasionalkan dengan kondisi, dan penganggaran dapat difokuskan pada pemulihan ekonomi nasional, serta penanggulangan covid-19,” ungkapnya.