HERALDMAKASSAR.COM – Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar gelar rapat ekspose naskah akademik Ranperda Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu, Selasa (07/09).
Rapat Bapemperda yang digelar di ruang badan anggaran DPRD Makassar ini dipimpin langsung Ketua Bapemperda Eric Horas didampingi Wakil Ketua Bapemperda Azwar,ST dan dihadiri beberapa Anggota Bapemperda serta SKPD terkait.
Dalam rapat Badan Pendapatan Daerah yang diwakili Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar Haryman Herdianto meminta maaf kepada Anggota Bapemperda dikarenakan ketidak siapan Bapenda untuk membahas lebih lanjut usulan ranperda tersebut.
“Perlu kami jelaskan bahwa usulan ranperda retribusi memang diajukan oleh Bapenda pada tahun 2018, akan tetapi baru ditahun 2021 dijadwalkan untuk dibahas sehingga pejabat Bapenda yang sebelumnya tidak menganggarkan perihal ranperda tersebut,” jelasnya.
Haryman menambahkan bahwa pentingnya ranperda retribusi dalam menaikkan PAD kota Makassar sehingga dirinya akan mengkonsultasikan kembali kepada Plt. Badan Pendapatan Daerah beserta pejabat struktural lainnya untuk kembali mengajukan di anggaran perubahan dengan tetap mengkomunikasikan ke Walikota Makassar.
“Patut diakui bahwa ranperda retribusi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan PAD kota Makassar, InsyaAllah kami akan segera mengkomunikasikan dengan pejabat yang sekarang dengan berkonsultasi ke Walikota Makassar agar diperubahan kita akan menganggarkan dan kembali mengajukan ranperda tersebut,”pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Makassar Eric Horas mengungkapkan bahwa ranperda retribusi termasuk dari 25 ranperda yang disetujui oleh DPRD Makassar sehingga Bapemperda akan selalu terbuka dan menunggu Bapenda untuk mengusulkan dan menganggarkan kembali ranperda retribusi.
“Mendengar penjelasan tersebut, kita di Bapemperda akan selalu terbuka dan menunggu kesiapan pihak Bapenda untuk kembali mengusulkan dan menganggarkan ranperda retribusi mengingat pentingnya untuk mengangkat PAD kota Makassar,” ungkapnya.
Diketahui setelah mendengarkan penjelasan Badan Pendapatan Daerah kota Makassar, Bapemperda melanjutkan kembali ekspose ranperda lainnya dengan mendengarkan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama pembuat naskah akademik ranperda retribusi perizinan tertentu.