HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD kota Makassar Hj. Fatma Wahyuddin (F-Demokrat) menyelenggarakan Sosialisasi perda kota Makassar No. 7 Tahun 2015 Anggaran 2021 Angkatan Ke XII tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Kamis, 29/08/2021 Aston Hotel Kota Makassar.
Hadir sebagai Narasumber KaBag. Hukum Pemkot Makassar DR. Hari S.ip SH MH M.Si dan Purna Bakti Kabag Hukum Pemkot Makassar Drs. Manai Sophian, SH., MH.
Peserta dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnnya bantuan hukum. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk jaga jarak yang sangat diperhatikan, dan penggunaan masker serta mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.
Fatma Wahyudin mengatakan, masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
“Kita tidak ingin hal ini terjadi, seluruh kalangan berhak memperoleh bantuan hukum, untuk mewujudkan keadilan,” tutur legislator Demokrat tersebut.
Dia mengatakan, kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.
“Lewat forum ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat kurang mampu,” jelas dia.