HERALDMAKASSAR.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar H. A. Nurhladin, NH (F-Golkar) menilai lingkungan menjadi terlihat kumuh, kotor dan jorok yang menjadi tempat berkembangnya organisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan manusia, merupakan sarang lalat, tikus dan hewan liar lainnya. Dengan demikian sampah berpotensi sebagai sumber penyebaran penyakit.
Mencermati hal itu, Legislator Golkar ini menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kota Makassar T.A 2021Angkatan IX dengan Peraturan Daerah Kota Makassar No. 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Minggu (29/08/2021) Di Hotel Mercure Nexa, Pettarani, Makassar.
Narasumber yang juga hadir Lurah Tamamaung Andi Muh Yahya, SE dan Sekretaris BAPERA Prov. Sulawesi Selatan Nasruddin Upel serta dipandu Moderator Rahmatullah N.
Nurhladin menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terkait retribusi sampah dan berbagai pengolahannya ke produk yang lebih bermanfaat. Sebab sampah juga bisa berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi kalo kita rajin membuang sampah ta secara teratur, itu bisa meningkatkan PAD kita. Nah disini pemerintah hadir bagaimana mengelola sampah dengan baik”, pungkasnya.
Solusi masalah sampah perkotaan, ditegaskan Nurhladin yang meingimbau masyarakat melakukan pemanfaatan secara mandiri terhadap pengelolaan organisasi pengelolaan sampah organik.
“Jadi masyarakat bisa mengadakan pelatihan pemnafaatan sampah, karena menurut pemateri, sampah bisa bernilai uang. Maka dari itu msyarakat saya imbau untuk melakukan kegiatan rutin terkait pengolahan sampah”, tutupnya.