HERALDMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni (F-PDIP) Menggelar Sosialisasi perda No. 7 Tahun 2009 Angkatan Ke XII Tahun Anggaran 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar, Jumat 27/08/2021 di Grand Celino Hotel Kota Makassar.
Hadir sebagai narasumber, widyaswara utama lembaga administrasi negara, Dr. Grace S Dumalang dan Kepala Puskesmas Jongaya, dr. Nungki Mahrsarani.
Dalam sambutannya, Anton Paul Goni mengungkapkan sosialisasi dilakukan karena mengingat pelayanan kesehatan sangat penting dan masih banyak warga yang belum mengetahui hak-hak dasarnya dalam menerima pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah kita bisa sosialisasikan perda ini, perda ini sangat penting, sebab pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat, salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” ucapnya saat membuka kegiatan.
Terlebih, kata legislator Fraksi PDIP ini, situasi saat ini masih pandemi covid-19. Olehnya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar wajib memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Pelayanan kesehatan dalam Perda ini, yakni pemeriksaan dokter hingga konsultasi kesehatan,” tandasnya.